Tentang RAPI

Bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang antara lain menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.


Bahwa penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk mempunyai arti sangat strategis sebagai potensi telekomunikasi nasional yang mendukung persatuan dan kesatuan, meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.


Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab untuk menyongsong masa depan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik, penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk perlu memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi tepat guna, sehingga dapat berkembang dan menjangkau keseluruh pelosok tanah air dalam rangka mengisi kemerdekaan dan mewujudkan citacita pembangunan nasional.


Bahwa sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan tempat dan hak kepada komunikasi radio antar penduduk, sehingga dibentuklah organisasi yang bernama Radio Antar Penduduk Indonesia.

RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk satu-satunya yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).

RAPI merupakan organisasi non politik yang didirikan dan dibentuk secara sukarela, yang bersifat sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Visi Dan Misi

  1. VISI : Menjadi Organisasi RAPI yang berkualitas sebagai aset Nasional.
  2. MISI :
    a. Meningkatkan validitas organisasi secara struktural.
    b. Meningkatkan peran organisasi bagi pemerintah dan masyarakat.
    c. Penguatan instrumen hukum dan perluasan jaringan komunikasi melalui pengembangan
    inovasi produk hukum serta teknologi komunikasi dan informatika terkini.

Kode Etik

  1. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
    Anggota RAPI harus Patuh dan tertib menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata aturan organisasi.
  2. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
    Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
  3. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
    Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.
  4. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;
    Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat Tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.
  5. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
    Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap organisasi dalam menjalankan roda organisasi serta pengabdian kepada masyarakat.

Moto

Rukun di Udara, Akrab di Darat dan Iman di Hati.

Tri Tertib

Tertib Administrasi, Tertib Organisasi dan Tertib Komunikasi.